Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan terhadap 15 orang mahasiswa terkait kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta saat unjuk rasa pada Rabu (21/5). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penahanan 15 orang tersebut telah ditangguhkan dengan penjaminnya adalah keluarga. Ade Ary belum memberikan detail terkait satu mahasiswa yang masih dalam penahanan, karena sebelumnya ada 16 orang tersangka dalam kasus tersebut. Beberapa mahasiswa yang ditangkap terkait kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) telah dipulangkan. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengonfirmasi bahwa proses pemulangan sedang berlangsung dan baru 15 orang yang telah dipulangkan, satu orang berinisial MAA masih akan diperiksa lebih lanjut. Sebelumnya, 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berakhir ricuh di Balai Kota DKI Jakarta. Mereka merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, juga mengungkapkan inisial mahasiswa yang ditangkap yaitu RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA, dan MAA. Selain itu, 78 orang lainnya sudah diizinkan pulang dan diserahkan kepada keluarga.
Ricuh Balai Kota DKI: Polisi Tangguhkan Penahanan 15 Mahasiswa
