Seorang sopir berusia 48 tahun dengan inisial N menjadi korban penganiayaan setelah truk yang dikemudikannya tidak sengaja menyenggol motor milik pelaku Z, berusia 41 tahun, saat sedang mengisi bensin di SPBU di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus, mengungkapkan bahwa pelaku emosi karena sepeda motornya terserempet oleh truk tersebut. Insiden dimulai ketika korban hendak mengisi bensin di SPBU di Jalan Harapan Indah Boulevard, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Truk yang dikendarai korban menyerempet sepeda motor pelaku yang sedang antre di lokasi, menyebabkan motor terjatuh. Korban yang merasa tidak bersalah kemudian didekati oleh pelaku untuk meminta pertanggungjawaban, namun korban enggan keluar dari mobilnya, memicu emosi pelaku.
Pelaku membuka pintu truk dan menarik baju korban dalam upaya membuatnya turun dari kendaraan. Akibat tarikan kuat pelaku, korban terjatuh dari kursi sopirnya. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Eka Hospital karena mengalami retakan pada tulang pinggul kiri. Polisi dari Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun. Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah jika terjadi insiden di jalan, untuk mencegah kekerasan yang merugikan kedua belah pihak.





