Seorang pencuri kotak amal di Masjid Jami At Taqwa, Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara berhasil ditangkap polisi setelah videonya viral di media sosial. Pelaku berinisial AR, 42 tahun, ditangkap di daerah Cengkareng pada Rabu dengan total uang yang dicuri sebanyak Rp5,7 juta. Pencurian ini terjadi pada Senin pagi sekitar pukul 09.30 WIB dan terekam oleh kamera pengintai di masjid. Setelah korban membuat laporan, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti seperti rekaman video pencurian, SIM, ATM, telepon seluler, dan uang sejumlah Rp850 ribu. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk diproses lebih lanjut di Mapolsek Metro Penjaringan Jakarta Utara. Informasi ini disampaikan oleh Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, yang menegaskan penangkapan pelaku pada hari Rabu. Keberhasilan polisi menangkap pelaku ini merupakan bukti dari kerja keras dalam menangani tindak kejahatan di sekitar wilayah Jakarta Utara.
Pencuri Kotak Amal Masjid Penjaringan Diciduk Usai Viral
