Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menjelaskan alasan di balik penangguhan penahanan para pelaku yang terlibat dalam kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, penangguhan tersebut dilakukan karena para pelaku masih berstatus mahasiswa aktif. Usman juga menyebut bahwa para mahasiswa memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak seperti kampus, rektorat, LKBH, dan lainnya. Usman menambahkan bahwa kalangan kampus sedang mengajukan restorative justice untuk menyelesaikan kasus ini dengan harapan agar dapat mencapai penyelesaian yang terbaik untuk semua pihak terkait. Terkait dengan wajib lapor, Usman menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan memberikan kelonggaran kepada para mahasiswa yang terlibat. Selain itu, Usman juga menjelaskan bahwa fokus saat ini adalah pada penyelesaian restorative justice. Mahasiswa yang terakhir ditangguhkan penahanannya, MAA, menyatakan bahwa mereka tetap akan melakukan aksi unjuk rasa demi tujuan bersama, meskipun pernah ditangkap oleh pihak kepolisian. Usman juga menyebut bahwa ke depan mungkin akan ada pembinaan terhadap para mahasiswa yang sebelumnya ditahan.
Amnesty: Penangguhan Pelaku Ricuh Krn Masih Mahasiswa Aktif
