Layanan SIM Keliling DKI Jakarta Sabtu ini Di 5 Lokasi!

by -250 Views

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat ini membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di berbagai lokasi di Jakarta. Layanan ini tersedia bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka agar tetap legal dalam berkendara. Layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB dan tersebar di beberapa lokasi, seperti Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku, masyarakat diharuskan membawa dokumen lengkap seperti KTP dan SIM asli serta fotokopi, formulir permohonan, dan menjalani tes kesehatan di lokasi gerai. Namun, untuk SIM yang masa berlakunya telah habis, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000 dan untuk SIM C sebesar Rp75.000, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus SIM mereka dengan cepat dan mudah. Jadi, manfaatkanlah kesempatan ini untuk memastikan SIM Anda selalu dalam keadaan terlegalisir saat berkendara.

Source link