Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap delapan pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di wilayah Mangga Dua Abdad, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada pagi hari Minggu. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh Tim Patroli Perintis Presisi terkait keributan yang terjadi di lokasi tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa para pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti seperti senjata tajam dan alat-alat yang diduga digunakan dalam tawuran. Para pelaku yang diamankan adalah PF (21), M.A. (20), AH (19), FI (23), SL (20), DA (20), MFA (16), dan RS (21) yang kemudian dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk proses hukum selanjutnya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander juga menambahkan bahwa para pelaku berusaha melarikan diri ketika tim tiba di lokasi kejadian namun akhirnya berhasil ditangkap. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti senjata tajam, stick golf, busur dan anak panah, dompet, serta telepon genggam. William menegaskan bahwa situasi saat ini telah terkendali dan pihak kepolisian akan terus melakukan patroli serta tindakan tegas untuk menjaga ketertiban di wilayah Jakarta Pusat. Dengan demikian, upaya kepolisian dalam merespons aksi tawuran di wilayah tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Tangkap Delapan Pemuda Terlibat Tawuran di Jakpus: Berita Terbaru
