Pelajar Ditangkap Polisi Terkait Penjualan Motor Curian

by -12 Views

Sebuah berita dari Jakarta menunjukkan bahwa seorang pelajar berusia 16 tahun dengan inisial AF telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat ketika hendak menjual sepeda motor hasil curian. Polisi sedang memburu pelaku lain yang terlibat dalam kejadian ini. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa pelaku AF berhasil diamankan bersama sepeda motor curian Honda Vario 125. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait transaksi sepeda motor tanpa dokumen resmi. Tim Buser Presisi Unit Kendaraan Bermotor Satreskrim berhasil menangkap pelaku di tepi jalan depan Stasiun Kemayoran setelah melakukan penyelidikan.

Menurut Kombes Susatyo, aksi pencurian tersebut terjadi di Jakarta Timur pada dini hari. Korban membiarkan kunci kontak masih menempel pada motor, memudahkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor tersebut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pelaku AF, seorang pelajar SMK kelas 11, mengaku mencuri bersama dengan temannya yang masih buron.

Selain sepeda motor, pelaku juga mengakui perbuatannya dan sedang dilakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Meskipun korban memilih untuk memaafkan pelaku karena statusnya sebagai pelajar, pihak kepolisian tetap menjalankan proses penyidikan sesuai prosedur hukum. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan selalu mencabut kunci kontak. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati karena kelalaian seperti kunci motor yang masih menempel dapat memudahkan aksi pencurian.

Source link