Polisi Ringkus Tiga Remaja dalam Insiden Tawuran Jakarta Pusat

by -9 Views

Pada Senin dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga hendak tawuran di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, petugas patroli menemukan sekelompok remaja yang mencurigakan dan berhasil mengamankan ketiga remaja tersebut yang berinisial EN (20), DA (15), dan RA (15). Para remaja ini diduga berasal dari sekitar daerah Jalan Utan Panjang III dan saat digeledah, polisi menemukan lima senjata tajam yang mereka duga akan digunakan dalam aksi tawuran.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander menambahkan bahwa pihak kepolisian langsung bertindak cepat untuk mencegah kemungkinan terjadinya kerusuhan yang lebih luas. Setelah menerima laporan dari Tim Patroli Perintis Presisi Ambon dan Patra Sat Brimob, para pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, yang melarang membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

William menekankan bahwa kepolisian akan terus melakukan patroli intensif guna mengurangi aksi tawuran yang sering melibatkan remaja. Tidak hanya itu, ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah terjerumusnya mereka dalam aksi-aksi kekerasan. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan aksi tawuran dapat diminimalisir dan keamanan di wilayah Jakarta Pusat dapat terjaga dengan baik.

Source link