Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait tahap penuntutan dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa penahanan tersebut akan dilakukan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan, dimulai dari tanggal 3 Juni hingga 22 Juni. Haryoko berkomitmen untuk menyelesaikan dakwaan secepat mungkin dan akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas Vadel Badjideh terkait kasus tersebut telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditunjuk untuk menyempurnakan dakwaan sebelum akhirnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Vadel telah menjalani penahanan selama 100 hari di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka pada tanggal 13 Februari. Atas perbuatannya, Vadel menghadapi ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Nikita telah melaporkan Vadel dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Semua proses hukum ini dilaporkan oleh ANTARA pada tahun 2025.