Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba di jaringan Bekasi-Bogor-Depok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, dan menangkap seorang tersangka berinisial IS (37). Tersangka ditangkap di sebuah Apartemen Cibubur, Jakarta Timur dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,20 gram dan sebuah ponsel. Selanjutnya, pengembangan kasus mengarah ke rumah kontrakan tersangka di Bojong Gede, Bogor, di mana polisi menemukan barang bukti lainnya seperti sabu, tembakau sintetis, dan serbuk putih. Penggeledahan dilakukan di rumah lain di Pancoran Mas, Depok, di mana ditemukan ekstasi dan serbuk ekstasi.
Total barang bukti yang diamankan termasuk sabu, tembakau sintetis, serbuk putih, kapsul ekstasi, timbangan digital, ponsel, dan tas. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan bahwa barang bukti yang disita dapat menyelamatkan lebih dari 15.000 jiwa dari ancaman narkotika. Tersangka IS dan barang buktinya saat ini diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, tersangka lainnya berinisial AL masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka dijerat dengan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.