Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik keputusan Polda Metro Jaya dalam menetapkan pelaku kericuhan di depan gedung DPR RI sebagai tersangka pada peringatan Hari Buruh Internasional. Mereka menilai proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian terlalu terburu-buru dan mengabaikan prosedur yang seharusnya diikuti, seperti tidak melakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Representatif TAUD, Andrie Yunus, berpendapat bahwa proses hukum ini bersifat represif dan digunakan untuk meredam suara kritis warga yang terlibat dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional. Selain itu, ia menyebutkan bahwa korban yang ditetapkan sebagai tersangka banyak mengalami tindakan kekerasan dan alat bukti yang digunakan untuk menetapkannya kurang memadai. TAUD meminta agar kasus ini dihentikan dan menekankan pentingnya prinsip-prinsip HAM dalam setiap proses hukum. Saat ini, Polda Metro Jaya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka kasus kericuhan tersebut dengan harapan prosesnya segera diselesaikan. Selain itu, tujuh tersangka lainnya dijadwalkan untuk diperiksa pada hari berikutnya.
Penetapan Tersangka Ricuh Hari Buruh: TAUD Nilai Terburu-buru
