Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Cilincing, Tony Surjana, dituntut dua tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo menyatakan tuntutannya setelah memeriksa saksi, ahli, dan barang bukti yang ada. Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan sejak April 2025, dia mengatakan bahwa tuntutan dua tahun penjara didasari atas kerugian yang diderita pihak pelapor. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memulai sidang kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah. Kasus ini dilaporkan pada tahun 2004 dengan terdakwa bernama Tony Surjana. Pada bulan Februari 2004, Tony Surjana menyisipkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud untuk memanfaatkannya secara tidak benar. Kasus ini menarik perhatian karena objek sertifikat milik Tony Surjana telah mengalami perubahan wilayah administrasi dari Kabupaten Bekasi menjadi Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Sukapura Jakarta Utara. Tony Surjana kemudian mengubah blangko sertifikat lama menjadi sertifikat baru di BPN Jakarta Utara dengan bantuan seorang anggota Kepolisian Resor Jakarta Utara. Perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP. Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Terdakwa Pemalsuan Akta Otentik: Tuntutan 2 Tahun Penjara
