Kepolisian kembali berhasil menangkap 10 juru parkir liar dan tiga penagih utang di daerah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, para pelaku tersebut diduga melakukan penagihan yang melanggar aturan. Mereka langsung dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk proses pendataan dan pembinaan. Operasi penyisiran dilakukan di berbagai titik rawan seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Tanjung Duren Raya, Jalan Kyai Tapa, Jalan Pangeran Tubagus Angke, dan beberapa titik lain di sepanjang kawasan Tanjung Duren Raya. Hafiz menjelaskan bahwa tindakan ini merespons keluhan masyarakat terkait gangguan yang disebabkan oleh keberadaan preman, parkir liar, dan aktivitas debt collector yang meresahkan. Kepolisian berkomitmen untuk melanjutkan penyisiran secara rutin guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Hafiz menegaskan bahwa premanisme, pungutan liar, dan aktivitas debt collector ilegal tidak akan ditoleransi di wilayah mereka.
Tangkap Jukir Liar dan Debt Collector di Gropet: Tindakan Polisi Terbaru
