Pada bulan Mei 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menangkap dua pria berkewarganegaraan India yang mengaku sebagai investor yang akan membuka kedai kopi tetapi saat diperiksa tidak dapat menunjukkan paspor asli. Menurut Kepala kantor tersebut, kedua pria tersebut melanggar undang-undang Keimigrasian dan dapat dihukum dengan penjara atau denda. Mereka ditangkap setelah petugas melakukan pemantauan orang asing di sebuah kondominium di Jakarta Utara dan pria tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen izin tinggal. Selanjutnya, mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Tanjung Priok. Selain itu, menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, kedua pria tersebut telah memberikan keterangan yang tidak benar dan sebelumnya telah diperiksa oleh Kantor Imigrasi Cianjur.
Keduanya ditemukan tidak pernah tinggal di alamat yang tercantum dalam dokumen izin tinggal mereka. Setelah tidak datang untuk proses pemeriksaan tambahan, mereka diamankan di apartemen di kawasan Sunter Tanjung Priok. Menurut Kasi Inteldakim Yuris Setiawan, kedua pria tersebut mulai menyewa apartemen sejak bulan April 2025 dan tidak memiliki kegiatan yang pasti. Meskipun mengaku ingin membuka usaha di Indonesia, mereka tidak melakukan kegiatan apa pun di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Priok.
Copyright © ANTARA 2025