Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menyerahkan lima unit motor barang bukti tindak pidana pencurian kepada pemiliknya di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, mengungkapkan bahwa lima unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku berinisial G (44) sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Pelaku, G, ditangkap petugas di Muara Baru dan disita satu unit motor, kunci palsu, dan pakaian pelaku. Dari hasil penyidikan, polisi juga berhasil menyita lima unit sepeda motor curian yang dilakukan oleh pelaku.
G, yang merupakan residivis kasus serupa pada 2022, kembali ditangkap setelah mencuri sepeda motor di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru. Motor korban diparkir pada Minggu siang dan hilang pada sore hari. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kawasan Muara Baru, dan setelah penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir. Salah satu pemilik motor yang berhasil mendapatkan kembali kendaraannya, Sopinah, mengucapkan terima kasih kepada Polsek Kawasan Muara Baru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dia merasa bersyukur karena motor tersebut dapat digunakan kembali untuk kegiatan sehari-hari. Direkomendasikan kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan sekitar.