Pada Minggu dini hari, Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat. Petugas curiga terhadap kerumunan remaja di kawasan Menteng yang akhirnya ditemukan membawa senjata tajam (sajam), seperti celurit dan satu bilah golok. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa keempat remaja inisial AR (15), AD (15), SF (14), dan GC/MY (16) ditangkap dalam rangka patroli kewilayahan untuk mencegah aksi tawuran dan menegaskan kepolisian akan terus menggiatkan patroli rutin. Susatyo juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih peduli dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kriminal. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan bahwa para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Meskipun masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan atau menghubungi kepolisian apabila terjadi tawuran atau tindak kejahatan lainnya. Dengan demikian, patroli dan kehadiran kepolisian di wilayah dapat membantu menjaga keamanan masyarakat.
Polisi Amankan Empat Remaja Saat Bawa Senjata Tajam
