Polisi Bebaskan Aktivis Greenpeace Tanpa Tuduhan Pidana

by -11 Views

Polisi telah membebaskan tiga aktivis Greenpeace dan seorang pemudi asal Papua setelah tidak ditemukan unsur pidana dalam penolakan terhadap tambang nikel di Raja Ampat. Mereka diamankan setelah melancarkan aksi protes di acara Indonesia Minerals Conference & Expo di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, menyatakan bahwa ketiganya dilepaskan sejak tanggal 3 Juni setelah pemeriksaan. Awalnya, mereka ditangkap oleh panitia karena dianggap mengganggu jalannya acara. Hal ini membuat polisi memastikan agenda tersebut berjalan dengan aman.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya siap untuk mengikuti informasi terkait aktivitas tambang yang diduga merusak lingkungan di Kabupaten Raja Ampat. Meskipun tidak ada laporan resmi tentang kerusakan lingkungan akibat tambang di Raja Ampat, pihak berwenang akan menyelidiki informasi tersebut. Hanya dua perusahaan, yaitu PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining, yang memiliki izin untuk melakukan tambang nikel di daerah tersebut. Mereka telah mengikuti semua persyaratan termasuk studi dampak lingkungan dan izin penggunaan kawasan.

Kabupaten Raja Ampat, yang sedang diperbincangkan terkait tambang nikel, menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang. Adanya kekhawatiran bahwa aktivitas tambang tanpa izin dapat merusak ekosistem alam di wilayah tersebut. Dengan demikian, peran pemerintah dalam mengawasi dan menindaklanjuti aktivitas tambang nikel menjadi sangat penting.

Source link