Enam unit mobil rental di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat digadaikan tanpa izin oleh pelaku MNE dan SEM, menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah bagi pengusaha rental. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Binsar Hatorangan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah mengakui menyewa mobil untuk keperluan bisnis namun kemudian menggadaikannya tanpa izin. Mobil yang digadaikan termasuk tiga Toyota Fortuner, satu Toyota Innova Zenix, satu Innova Reborn, dan satu Alphard dengan harga bervariasi. Korban mengalami kerugian hingga Rp5 miliar. Penggelapan mobil ini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi berhasil menyita barang bukti seperti surat keterangan leasing, BPKB, STNK asli, dan beberapa unit kendaraan sisa yang belum berpindah tangan. Penyidik masih terus melakukan penyelidikan untuk kasus ini.
Gadai Mobil tanpa Izin di Bekasi: Kejahatan Rental Terungkap
