Dua pelaku pencurian sepeda motor di Jakarta Barat, berinisial TA (33) dan ADS (32), menghadapi ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dikenal sebagai curat. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Swadaya Raya RT 003/RW 006, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban, yang bernama MI, memarkirkan sepeda motor Honda Vario-nya di depan tempat kerja dengan stang terkunci, namun kedua pelaku datang untuk mencuri motor tersebut dengan menggunakan kunci letter T. Aksi mereka tercium oleh korban, yang kemudian dibantu oleh warga sekitar untuk menangkap kedua pelaku. Meskipun massa geram, petugas kepolisian segera mengamankan kedua pelaku untuk mencegah eskalasi lebih lanjut. Kedua pelaku serta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Artikel ini bersumber dari ANTARA, hak cipta dilindungi.
Pelaku Pencurian Motor di Jakbar Berisiko Dipenjara 7 Tahun
