Sidang lanjutan kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah di Jakarta Utara digelar dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa Tony Surjana. Kuasa hukumnya, Brian Praneda, menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dia menegaskan bahwa sertifikat tanah yang menjadi objek perkara telah diterbitkan secara sah oleh BPN Jakarta Utara dan didukung oleh bukti-bukti tertulis serta keterangan saksi ahli.
Pengukuran ulang dilakukan untuk verifikasi wilayah tanah yang mengalami perubahan status, bukan untuk mengubah pemilik, batas-batas tanah, atau luas tanah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permen Agraria Nomor 3 Tahun 1997. Berdasarkan fakta hukum yang disampaikan dalam sidang, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk memutuskan bebas terhadap Tony Surjana.
Sidang juga mencermati terbitnya surat tugas pengukuran dari BPN Kota Jakarta Utara yang menjadi perhatian dalam perkara ini. Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan tertulis terkait pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum Tony Surjana. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut agar Tony Surjana dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan sertifikat. Perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.