Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu menekan Polda Metro Jaya untuk segera meningkatkan status kasus tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan pentingnya percepatan proses ini tanpa membuat kasus menjadi rumit dengan klarifikasi yang berlebihan. Menurutnya, klarifikasi seharusnya dilakukan di pengadilan, bukan di kepolisian atau tempat lain. Hal ini akan memastikan penyelesaian kasus berjalan dengan lancar. Ade juga mempertanyakan alasan penarikan kasus dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, menyoroti aspek efisiensi pemeriksaan yang belum jelas. Sebelumnya, Solidaritas Merah Putih (Solmet), pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, telah melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini melibatkan Roy Suryo CS yang dituduh melakukan penghasutan terhadap Presiden Jokowi. Para advokat dari Peradi Bersatu melaporkan Roy Suryo CS dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, menekankan pentingnya ketelitian dalam penanganan kasus ini. Semua pihak berharap agar proses hukum bisa berjalan dengan transparan dan adil demi kebenaran.
Polisi Diminta Tingkatkan Penyelidikan Ijazah Palsu
