Jadwal Layanan SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini

by -9 Views

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Layanan ini tersedia di beberapa lokasi seperti Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk mengikuti layanan SIM Keliling, wajib membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB dan informasinya dapat diakses melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat memenuhi persyaratan legal berkendara dengan mudah dan efisien.

Source link