Dua orang pencuri sepeda motor dengan inisial UM (28) dan DM (22) berisiko mendapatkan hukuman penjara tujuh tahun karena aksinya di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, mengungkapkan bahwa kedua pelaku dituduh melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tersebut. Kejadian pencurian terjadi di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ketika korban, Lukas, sedang berada di rumah sakit. Korban mengetahui dari asisten rumah tangga bahwa sepeda motornya telah hilang, dan setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua pelaku yang membawa kabur sepeda motor korban. Dengan bantuan rekaman CCTV dan informasi polisi, pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian sekitar 300 meter dari lokasi kejadian. Dua pria tersebut tidak melakukan perlawanan dan diamankan bersama barang bukti. Kasus ini sedang ditangani lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Pencuri Motor di Jakbar Berisiko Dipenjara 7 Tahun
