Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima pemuda bersenjata tajam yang diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Jl. Bonang, Menteng, Senin dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa tawuran tersebut sangat membahayakan keselamatan warga dan pihaknya bertekad untuk menindak tegas. Penangkapan dilakukan sebagai upaya memberantas tawuran yang meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan korban. Barang bukti berupa lima buah celurit dan dua gagang besi yang diduga digunakan untuk saling menyerang berhasil disita. Para pelaku, yaitu AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17), yang semuanya warga Matraman Jaya, saat ini sedang diperiksa intensif di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, yang bisa berujung pada hukuman penjara maksimal 10 tahun. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres/Polsek terdekat atau pusat layanan 110 jika melihat aksi-aksi mencurigakan guna memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Kapolres Susatyo juga memohon dukungan warga dalam menciptakan situasi yang kondusif dan aman di Jakarta Pusat.
Tangkap Lima Pemuda Bersenjata Tajam di Jakpus: Berita Terbaru
