Pemerintah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin (9/6). Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Prasetyo menjelaskan bahwa pencabutan IUP ini bukan keputusan mendadak, tetapi merupakan hasil dari kebijakan strategis pemerintah yang telah diterapkan sejak awal tahun. Langkah ini selaras dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak bulan Januari terkait penertiban kawasan hutan, termasuk dalam hal ini usaha pertambangan. Keputusan ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi kontribusi masyarakat dan pegiat media sosial yang aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, yang membantu dalam proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang sebenarnya. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan di Indonesia.
Keputusan Pemerintah Cabut Izin Tambang: Penertiban di Raja Ampat
