Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) dan mitra dapur program makan bergizi gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan akan menghadapi mediasi kedua dalam proses pemeriksaan kepolisian. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum yayasan MBG, Nico Hermawan, dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta. Mediasi pertama dilakukan pada Rabu untuk menyelesaikan kasus penggelapan dana, namun terkendala dengan ketidakhadiran terlapor, ibu Ira.
Meskipun terjadi deadlock dalam mediasi tersebut, yayasan MBG telah membayar ganti rugi sebanyak dua kali dan menyertakan nota talangan sebesar Rp400 juta. Kasus penggelapan dana ini telah berdampak pada citra yayasan, namun mereka berkomitmen untuk terus memberikan informasi secara seimbang. Yayasan MBN juga menegaskan bahwa mereka tidak akan melepaskan tanggung jawab terhadap kasus ini dan akan tetap melaksanakan program MBG sesuai dengan ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN).
Mitra dapur makan bergizi gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan telah memutuskan kontrak dengan yayasan MBN sebagai dampak dari kasus dugaan penggelapan dana. Sebelumnya, mitra dapur tersebut melaporkan yayasan MBN ke polisi terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Laporan ini telah diajukan pada Kamis, tanggal 10 April.
Dengan demikian, kasus ini masih dalam proses mediasi dan yayasan MBN bersikeras untuk terus memberikan informasi yang transparan dan bertanggung jawab. Mereka juga akan mencari mitra dapur baru untuk melanjutkan program makan bergizi gratis di Kalibata.