Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan sejumlah modus pelaku kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada korban di Jakarta. Salah satu modus yang sering terjadi adalah pelaku mengajak korban untuk berteman melalui media sosial. Korban biasanya merasa tidak mendapat dukungan hangat dari keluarga dan mencari pelampiasan melalui media sosial, sehingga pelaku mulai mendekati dengan menawarkan diri sebagai teman. Ada juga kasus dimana pelaku menggunakan hubungan romantis untuk menipu korban dengan modus ‘open BO’ atau layanan prostitusi daring.
Selain itu, pelaku juga bisa menawarkan pinjaman uang dan tempat tinggal kepada korban anak yang tidak memiliki dukungan keluarga. Modus lainnya, pelaku bisa menawarkan pekerjaan melalui media sosial seperti kasus yang pernah ditangani oleh PPPA Provinsi DKI Jakarta. Ada juga kasus dimana korban disekap di apartemen untuk melayani tamu secara paksa.
Tak hanya itu, pelaku juga dapat memanfaatkan teman korban untuk merekrut korban bekerja dengan berbagai modus, seperti pemaksaan, ancaman kekerasan, penyebaran foto, atau penggunaan obat bius. Kasus TPPO di Jakarta terus terjadi setiap tahun, dengan jumlah kasus yang cukup signifikan. Penanggulangan kejahatan TPPO membutuhkan perhatian lebih lanjut untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari modus kejahatan yang semakin beragam.
Sumber: ANTARA 2025