Suami Pembakar Tiga Rumah Dicokok Polisi di Jakarta Selatan

by -13 Views

Suami berinisial H (44) ditangkap polisi atas dugaan pembakar tiga rumah dan cekcok dengan istri di Jalan H. Muchtar Raya, Jakarta Selatan. Menurut Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, tersangka berhasil ditangkap setelah melarikan diri, di Jalan Sayur Asem, Jakarta Barat. Awalnya, tersangka mengantarkan bubur anak yang sakit ke rumah korban pada Kamis pagi. Namun, setelah kembali ke rumah korban pada jam 10.30 WIB, terjadi cekcok yang berujung pada kebakaran setelah tersangka kembali dengan korek api. Kejadian tersebut bisa dipadamkan setelah tiga jam, namun tersangka berhasil kabur. Setelah lima hari dari kejadian, polisi akhirnya menangkap tersangka yang sempat disembunyikan ponselnya. Diperkirakan kerugian materi dan immateriil mencapai Rp250 juta. Tersangka dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tidak ada korban jiwa atau luka-luka dalam kejadian tersebut.

Source link