Diamankan Polisi: Remaja 18 Tahun Bawa 5,65g Tembakau Gorila

by -13 Views

Kepolisian telah mengamankan seorang remaja berinisial MF (18) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Boulevard Raya, tepatnya di samping gedung Apartemen Bunaken, Cengkareng, Jakarta Barat. Tindak lanjut penangkapan ini berasal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di lingkungan mereka. Informasi dari masyarakat membawa petugas ke pelaku MF bersama empat paket tembakau sintetis dengan berat total 5,65 gram. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, menegaskan komitmen untuk memerangi penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan remaja. Kerjasama aktif dengan masyarakat dalam memberikan informasi diharapkan terus terjaga, karena keberhasilan ini berawal dari keberanian warga dalam menyampaikan keresahan mereka. Keselamatan dan ketertiban masyarakat harus dijaga, dan peredaran narkoba harus diperangi bersama.

Source link