Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi WNA Asal Yaman Tersangkut Kasus Narkoba
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan resmi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Yaman dengan inisial FSA yang terlibat dalam kasus narkoba. Deportasi FSA dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (11/6).
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Bugie Kurniawan, FSA sebelumnya terlibat dalam masalah hukum terkait penggunaan narkotika di Bali dan ditahan oleh kepolisian setempat. Pada sidang kedua di pengadilan, FSA tidak hadir dan dijatuhi vonis hukuman penjara secara in absentia serta dinyatakan bersalah. Meskipun FSA mengajukan upaya hukum banding hingga tingkat Mahkamah Agung, namun ia dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Selatan.
Setelah menjalani proses pembinaan dan mendapatkan pembebasan bersyarat atas perilaku baiknya, FSA dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pendeportasian. Namun, karena paspornya telah habis masa berlaku dan izin tinggalnya di Indonesia tidak berlaku, proses pemulangan dilakukan melalui Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Yaman untuk Indonesia di Jakarta.
Sekarang, FSA telah dideportasi dan namanya masuk dalam daftar penangkalan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga tidak diizinkan kembali ke Indonesia untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Info lebih lanjut bisa dilihat di sumber berikut.