Pelaku pembunuhan di Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara, telah ditangkap di area Perumahan Pluit Permai Blok 10. Kepolisian mengungkap motif pelaku yang bernama MY (32) sebagai dendam dan cemburu terhadap korban, seorang buruh lepas bernama ABT (39). Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, motif tersebut muncul dari perselisihan di tempat kerja dan rasa cemburu karena hubungan mantan kekasih pelaku dengan korban. Pelaku berhasil diamankan setelah melawan petugas dalam pencarian barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP. Jakarta Utara kembali digegerkan oleh insiden tragis ini, menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas dalam masyarakat.
Pelaku Tewas karena Dendam dan Cemburu: Kisah Tragis di Balik Kasus Pembunuhan
