Jakarta – Jaksa Penuntut Umum, Rico Sudibyo, mengungkapkan bahwa nota pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah di Rorotan Cilincing, Tony Surjana, cenderung mengaburkan fakta persidangan. Rico Sudibyo menegaskan bahwa pengaburan fakta dalam nota pembelaan tersebut terkait dengan kepemilikan sertifikat tanah, padahal inti persidangan adalah dugaan pemalsuan akta otentik. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa terdakwa memanfaatkan celah hukum dengan memasukkan data yang tidak valid dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Rico Sudibyo juga menyoroti bahwa terdakwa tidak mengajukan permohonan langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, namun justru memanfaatkan keterangan palsu dalam proses pengajuan blangko, sesuai dengan Pasal 266 KUHP. Selain itu, ia menyatakan bahwa aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengurus dokumen tersebut, sehingga mempertanyakan niat dan kesalahan terdakwa dalam proses ini.
Selain itu, Rico Sudibyo menanggapi dalil pihak pembela yang menyatakan adanya aksi mafia tanah, menyebutnya sebagai asumsi tanpa bukti yang bertujuan untuk membalikkan posisi terdakwa menjadi korban. Di tengah persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menegaskan tetap pada tuntutan semula dan meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan terdakwa, dengan tetap mempertahankan tuntutan dua tahun penjara bagi Tony Surjana.
Meskipun demikian, kuasa hukum Tony Surjana, Brian Praneda, menyatakan bahwa pihaknya akan kembali menanggapi tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Rico Sudibyo, dengan menyampaikan duplik pekan depan. Sebelumnya dalam persidangan, terdakwa melalui kuasa hukumnya telah menyatakan bahwa tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan, sehingga meminta pembebasan dari segala tuntutan hukum.
Kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah ini bermula dari perubahan blangko sertifikat lama yang dilakukan oleh Tony Surjana atas nama wilayah Jakarta Utara. Proses tersebut melibatkan seorang anggota kepolisian, Sarman Sinabutar, yang membantu mengurus penggantian sertifikat di BPN Jakut. Jaksa menilai bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.