Petugas gabungan berhasil menangkap 20 orang yang diduga sebagai juru parkir liar dan penagih utang di Palmerah, Jakarta Barat. Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh 25 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP yang diturunkan ke berbagai titik rawan di wilayah Palmerah. Dari operasi ini, 20 orang berhasil ditangkap, termasuk empat debt collector, dua pengamen, dan 14 juru parkir liar. Selain itu, dua bendera ormas juga turut diamankan dalam operasi tersebut.
Eko menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah tersebut. Penertiban ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap keluhan masyarakat dan juga menjadi perhatian langsung dari pimpinan, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi. Selanjutnya, 20 orang yang ditangkap akan didata dan dilakukan pembinaan terlebih dahulu, dengan fokus pada pendalaman kasus-kasus yang melibatkan parkir liar, pak ogah, dan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector.
Operasi ini juga merupakan upaya untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah Palmerah. Dengan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi yang ingin melanggar aturan yang berlaku. Selain itu, penindakan terhadap parkir liar dan penagih utang juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga Jakarta Barat.