Pemalsuan Sertifikat Tanah: Tuntutan Hukum yang Berat

by -17 Views

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rico Sudibyo, tetap pada tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah, Tony Surjana. Pernyataan tersebut disampaikan setelah pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin. Jaksa menyatakan bahwa tuntutan didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak pernah mengurus pembaharuan sertifikat tanah langsung ke BPN. Tuntutan tersebut didasarkan pada rangkaian persidangan yang telah dilalui.

Brian Praneda, kuasa hukum terdakwa, dalam pembacaan duplik mengkritisi ketidakhadiran saksi yang tidak dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut Brian, kesaksian saksi yang tidak bersumpah di depan majelis hakim tidak dapat dijadikan bukti. Brian juga meminta kepada majelis hakim untuk menolak tuntutan dari JPU, memulihkan nama baik terdakwa, membebaskan terdakwa dari segala bentuk penahanan, dan membebaskan biaya perkara yang kemudian dibebankan kepada negara.

Sidang kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah telah dimulai di PN Jakarta Utara sejak Kamis (17/4). Kasus ini sudah dilaporkan sejak tahun 2004 dengan terdakwa bernama Tony Surjana. Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara telah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli. Kasus bermula pada Februari 2004 ketika terdakwa Tony Surjana menyisipkan informasi palsu ke dalam akta otentik dengan maksud untuk memanfaatkannya seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

Sebelumnya, objek sertifikat milik terdakwa Tony Surjana dan Johny Surjana berada di Kabupaten Bekasi dan kemudian masuk ke wilayah Jakarta Utara. Tony Surjana kemudian mengubah blangko sertifikat lama Kabupaten Bekasi menjadi blangko sertifikat baru Kota Jakarta Utara. Tony Surjana juga meminta bantuan kepada saksi Sarman Sinabutar, anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, untuk membantu proses perubahan blangko sertifikat tersebut di BPN Jakarta Utara. Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Source link