Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin rapat terbatas secara daring dari Singapura selama kunjungan kenegaraan ke luar negeri. Rapat tersebut membahas status administratif empat pulau yang menjadi kontroversi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Melalui akun resmi Instagram @presidenrepublikindonesia, pesan yang disampaikan mengungkapkan bahwa rapat virtual dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua DPR, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara. Keputusan rapat tersebut adalah bahwa empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara resmi termasuk dalam wilayah administrasi Aceh. Hasil keputusan tersebut didasarkan pada laporan detail dari Kementerian Dalam Negeri dan data-data pendukung. Prabowo Subianto berharap kesepakatan ini dapat menjadi solusi damai bagi semua pihak serta memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara.
Prabowo Pimpin Putusan Resmi Empat Pulau Aceh – Ratas Virtual
