Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin pertemuan kabinet terbatas secara virtual saat sedang melakukan kunjungan negara resmi ke luar negeri, membahas sengketa wilayah atas empat pulau yang diklaim oleh Aceh dan Sumatera Utara. Hadir dalam pertemuan tersebut adalah pejabat pemerintah kunci seperti Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua DPR, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara, pertemuan tersebut bertujuan untuk menyelesaikan pengembalian administratif pulau-pulau tersebut kepada Aceh. Setelah tinjauan komprehensif dan didukung oleh data dan dokumentasi relevan, Presiden Prabowo memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara resmi menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh. Keputusan ini diharapkan dapat membawa penyelesaian damai bagi semua pihak yang terlibat dan mempromosikan harmonisasi regional. Penyelesaian ini menandakan pencapaian penting dalam menangani masalah wilayah regional melalui jalur diplomatik dan konstitusi, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah terhadap tata kelola yang adil dan persatuan di antara wilayah-wilayah.
President Prabowo Solves Aceh Island Dispute in Virtual Meeting
