Polisi Menggunakan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus MY

by -13 Views

Sebuah kasus pembunuhan di Jalan Pendaratan Udang Dermaga Muara Angke telah berhasil diungkap oleh Kepolisian. Pelaku berinisial MY dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menjelaskan bahwa pelaku merencanakan aksinya karena masalah asmara dengan korban ABT. Keduanya merupakan nelayan di kawasan Muara Angke dan memiliki perselingkuhan yang memicu kejadian tragis ini.

Kejaran antara pelaku dan korban terjadi setelah pertemuan di warung kopi di Dermaga Muara Angke. Pelaku merasa cemburu dan akhirnya menggunakan senjata tajam berupa badik untuk menusuk korban di leher. MY sendiri merupakan residivis dengan kasus sebelumnya yang melibatkan senjata tajam. Pelaku mengungkapkan bahwa aksinya dilakukan dalam keadaan mabuk setelah minum arak dan ia merasa menyesal atas perbuatannya.

Penangkapan pelaku ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Sunda Kelapa. Kasus ini berhasil terungkap setelah kejaran yang dilakukan di Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara. MY terpaksa ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat pencarian barang bukti yang dibuangnya di Dermaga Muara Angke. Kasus ini memberikan pelajaran bahwa tindakan kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah, namun malah membawa petaka bagi kedua belah pihak yang terlibat.

Source link