Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus “Bussiness Email Compromise” (BEC). Mereka melakukan peretasan terhadap email korban untuk meminta pembayaran bunga pinjaman palsu. Kasus ini terungkap setelah pelapor selaku kuasa dari PT J menerima email dari pihak PT S, yang meminta pembayaran ‘Junior Loan Interest Payment’. Setelah dilakukan konfirmasi, pada 16 Mei 2025 PT J melakukan pembayaran sebesar 2.271.419,28 USD ke nomor rekening yang diminta. Namun, beberapa hari kemudian PT J mengetahui bahwa dana pembayaran tersebut belum diterima oleh PT S.
Penangkapan dilakukan setelah diketahui bahwa email PT S dikuasai oleh para tersangka. Para pelaku telah mempersiapkan nomor rekening bank sebelumnya. Tersangka OIO, seorang WNA Nigeria, membuat rekening bank dan melakukan pencairan dana, kemudian memberikannya kepada tersangka OCJ, seorang WNI yang membuat paspor palsu dan Kartu Ijin Tinggal Tetap palsu untuk memenuhi persyaratan membuat rekening. Tersangka OCJ, yang berstatus DPO, juga secara ilegal mengakses email PT S dan mengubah tujuan rekening pembayaran serta berperan dalam mengirimkan email yang meminta pembayaran bunga pinjaman palsu.Ini adalah contoh modus penipuan yang dapat merugikan korban. Polisi terus melakukan investigasi untuk mengungkap lebih banyak kasus semacam ini.*Copyright © ANTARA 2025