Petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berusia 37 tahun dengan inisial S, yang diduga menjadi kurir sekaligus bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Jakarta Utara. Penangkapan terjadi pada Kamis sekitar pukul 16.30 WIB di kontrakan di Lokasari, Jakarta Barat. Menurut Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri yang didampingi Kanit Reskrim AKP Fauzan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 452,1 gram yang disimpan dalam tas pelaku. Selain narkoba, petugas juga menyita berbagai barang lain seperti timbangan digital, motor, telepon seluler, sendok, plastik berbagai ukuran, dan lainnya yang disimpan di dalam kamar pelaku. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pelaku yang dikenal sebagai bandar narkoba dan kurir barang ilegal.
Setelah penyelidikan dilakukan, petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku dan segera melakukan penangkapan untuk interogasi lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku diketahui telah berperan sebagai bandar dan kurir selama 1,5 bulan. Petugas masih terus mendalami jaringan yang dimiliki pelaku, termasuk penggunaan aplikasi khusus untuk berkomunikasi dengan jaringan di atas dan di bawahnya.
Pelaku ini menjual sabu kepada orang yang menghubunginya dengan harga Rp1,2 juta untuk setiap 100 gram sabu yang terjual. Kasus ini masih terus ditangani oleh pihak berwajib untuk pengembangan lebih lanjut.