Seorang wanita berinisial AU (38) ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus adopsi bayi di rumah sakit. Pelaku menggunakan foto bayi dari media sosial untuk meyakinkan korban. AU mendekati korban di rumah sakit dan menawarkan bantuan adopsi bayi setelah membangun komunikasi. Harga yang ditetapkan pelaku untuk adopsi bayi adalah Rp5-5,4 juta. Dua korban, JH dan HI, telah melaporkan kejahatan tersebut. Polisi menangkap pelaku saat hendak melakukan penipuan yang sama di rumah sakit. Eko Adi Setiawan, Kapolsek Palmerah, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak resmi. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Semua tindakan tersebut dilakukan di rumah sakit yang sama, namun baru dua korban yang melapor ke Polsek Palmerah. Waspada dan keberanian korban melaporkan aksi pelaku sangat diapresiasi.
Cara Penipuan Adopsi Bayi: Trik Memancing Korban
