Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk menyiapkan reintegrasi sosial bagi anak yang ditinggalkan oleh orang tua mereka di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Proses reintegrasi sosial ini bertujuan agar anak-anak tersebut siap untuk kembali berinteraksi dengan masyarakat sekitar dan diterima kembali dalam lingkungan mereka. Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI, menekankan pentingnya kesiapan keluarga jika pelaku penelantaran atau penyiksaan adalah ayah kandung anak tersebut. Pemerintah dan Dinas Sosial juga diminta untuk memastikan apakah anak-anak ini perlu tata kelola asuh atau menjadi tanggungan negara.
Selain itu, hak-hak anak seperti pendidikan, kesehatan, hak sipil, dan perlindungan harus dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Upaya rehabilitasi medis dan psikososial juga harus diberikan hingga anak-anak tersebut pulih dari trauma yang mereka alami. Tidak ada toleransi bagi orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak, sesuai dengan hukuman tambahan yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Kondisi anak berinisial MK yang diduga disiksa oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama mulai membaik setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri. Kasus ini terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja Kebayoran Lama menemukan MK sendirian di pasar dan mengaku telah disiksa oleh orang tuanya. Hal ini menunjukkan pentingnya peran semua pihak dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan penelantaran.