Tiga pemuda diamankan polisi di Jakarta Pusat karena rencana tawuran di Jalan Kwitang. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa senjata tajam disita dalam penangkapan tersebut, termasuk celurit, cocor bebek, busur, anak panah, tombak, dan stik golf. Tiga pemuda yang ditangkap berinisial BN (15), YU (24) dan AP (22). Sasatyo menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman serta mendorong generasi muda ke arah yang lebih baik. Para orang tua juga diimbau untuk aktif dalam mendidik dan mengawasi anak-anak, terutama di malam hari. Kapolres juga mengajak orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander menjelaskan bahwa segerombolan pemuda mencurigakan diamankan setelah patroli, dan setelah diperiksa, senjata tajam ditemukan. Pelaku telah diserahkan ke penyidik dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kegiatan tersebut adalah upaya polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah aksi kekerasan jalanan.
Tangkap Tiga Pemuda di Kwitang saat Berencana Tawuran
