Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyelenggarakan sidang perdana Vadel Alfajar Badjideh (19) terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) secara tertutup. Hakim Ketua Halida Rahardhini menyatakan bahwa sidang ini dilakukan secara tertutup di ruang sidang dua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vadel memasuki ruangan persidangan pada pukul 16.30 WIB, melepaskan rompi merahnya, dan duduk di hadapan hakim. Wartawan yang hadir berusaha merekam momen tersebut namun akhirnya dipersilakan untuk keluar ruangan agar persidangan dapat dilanjutkan dengan baik.
Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan. Informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencantumkan nomor perkara 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan identitas terdakwa disamarkan. Dalam sidang tersebut, dua nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda ikut hadir.
Sidang perdana kasus yang melibatkan Vadel Badjideh ini dilaksanakan di ruang sidang 02 PN Jakarta Selatan pada Rabu sore pukul 16.35 WIB. Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jaksel atas kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Ancaman hukuman bagi Vadel adalah penjara dengan rentang durasi lima hingga lima belas tahun. Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh memiliki nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.