Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap sebanyak 1.672 tersangka untuk kasus penyalahgunaan narkoba dalam rentang waktu dua bulan terakhir, yakni mulai dari bulan Mei hingga Juni 2025. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, mengungkapkan bahwa sebanyak 60 persen dari jumlah tersangka tersebut akan menjalani proses rehabilitasi, sementara 40 persennya akan dijalani proses hukum pidana. Dalam konferensi pers di Jakarta, Ahmad juga menyoroti fakta bahwa pihaknya rata-rata berhasil mengamankan 27 tersangka narkoba setiap harinya.
Ahmad menyampaikan keprihatinannya mengenai tingginya angka penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Selain itu, dari jumlah besar tersangka yang berhasil ditangkap, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti ganja, sabu, ekstasi, tembakau sintetis, obat-obatan berbahaya, liquid THC, serbuk bibit sinte, kokain, dan heroin. Para tersangka pengedar narkoba akan dihadapkan pada pasal 35 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Ahmad juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dan meningkatkan kesadaran akan bahayanya penyalahgunaan narkotika, yang dapat menyebabkan dampak serius baik secara fisik maupun psikis. Melalui tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan masyarakat semakin terlindungi dari ancaman tersebut.