Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika selama Operasi Nila Jaya 2025 berlangsung. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Ahmad Fuady, bersama Kasat Reserse Narkoba AKBP Prasetyo Noegroho menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bagian dari langkah Polres dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Utara. Dari 19 kasus ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap 29 tersangka, dimana sembilan di antaranya terlibat sebagai pengedar atau perantara, sedangkan 20 lainnya adalah pengguna. Petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat 954,19 gram, 5.067 butir pil ekstasi, dan 6,98 gram tembakau sintetis. Peredaran barang haram ini berpotensi merusak hingga 9.840 jiwa, dengan total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp4,97 miliar. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional menjadi momentum bagi aparat Kepolisian untuk terus menunjukkan komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Polres Metro Jakarta Utara terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam memberantas narkoba dengan melaporkan informasi terkait peredaran atau penyalahgunaan narkotika ke Call Center 110.
Polrestro Jakut Mengungkap 19 Kasus Narkoba dalam Operasi Nila Jaya
