Imigrasi Jakut Tangkap 2 WNA Tiongkok Investor Fiktif

by -13 Views

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dengan inisial ZM dan ZY yang terlibat dalam praktik menjadi investor fiktif. Kedua WNA tersebut tertangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara atas dugaan pelanggaran keimigrasian. Mereka diidentifikasi sebagai ZM yang merupakan pemegang Izin Terbatas (ITAS) investor perusahaan PT LSTTI dan ZY yang memiliki ITAS investor dengan sponsor PT DHI.

Penangkapan kedua WNA ini merupakan bagian dari program pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan program kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pelaku ZM diduga terlibat dalam mendirikan perusahaan fiktif, PT LSTTI, yang seolah-olah memiliki aktivitas bisnis namun sebenarnya tidak pernah beroperasi. Sementara itu, ZY yang merupakan pemilik PT DHI juga terlibat dalam kegiatan yang serupa.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, PT LSTTI dan PT DHI dinyatakan sebagai perusahaan fiktif oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan memberikan keterangan palsu untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia. Akibatnya, ZM dan ZY akan dideportasi kembali ke negara asalnya, Tiongkok, sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi dalam memberantas praktik ilegal terkait izin tinggal dan keimigrasian di Indonesia.

Source link