Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial TN (45) yang menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan kaleng biskuit di kawasan Papanggo, Tanjung Priok. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, mengungkapkan bahwa pelaku tersebut menyimpan sabu-sabu di dalam kotak biskuit untuk menipu orang lain. Ditemukan sebanyak 436 gram sabu-sabu dalam kaleng biskuit tersebut saat pelaku ditangkap di rumahnya. TN mengaku hanya sebagai pengantar sabu-sabu untuk pembeli dan mendapat barang haram tersebut dari salah satu bandar di Jakarta Utara.
Proses pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. TN dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Operasi Nila Jaya 2025 dilaksanakan oleh Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika. Dari 29 orang tersangka yang ditangkap, sembilan di antaranya berperan sebagai pengedar atau perantara, sementara 20 tersangka lainnya adalah pengguna. Tindakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara.