Petugas dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dengan inisial MJU karena kedatangannya ke Indonesia tanpa cap resmi. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi, menjelaskan bahwa MJU diketahui tiba di Indonesia pada bulan Juni 2025 setelah berangkat dari Malaysia dengan menaiki kapal nelayan tanpa tiket bersama dengan sekitar 40 penumpang lainnya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
MJU mengakui bahwa tujuan kedatangannya adalah untuk bekerja di Australia namun ia akhirnya diturunkan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Rabu (11/6). Tanpa memiliki pilihan, MJU kemudian memesan layanan transportasi daring untuk menuju Kota Medan dan selanjutnya Jakarta.
Setelah sampai di Jakarta, MJU mencari perlindungan di Kedutaan Besar Bangladesh sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lanjutan. Diketahui bahwa tindakan MJU melanggar hukum imigrasi yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam pengawasan keimigrasian dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Dengan demikian, penegakan hukum imigrasi di Indonesia terus dilakukan untuk memastikan ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta menjaga keamanan negara dari potensi ancaman.