Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru mengaji berinisial AF terungkap di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, dengan modus operandi mengajar hadas kepada anak di bawah umur. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, menjelaskan bahwa pelaku selain membahas tentang hadas juga menunjukkan kemaluan dan memberikan uang kepada korban. Tindakan tersebut dilakukan di rumah pelaku yang juga digunakan sebagai tempat pengajian. Kasus ini melibatkan 10 anak berusia 10-12 tahun dan telah terjadi berulang kali sejak tahun 2021.
Setelah menerima laporan dari korban, penyidik segera mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang turut diamankan antara lain hasil visum, sarung, papan tulis, dan telepon genggam milik pelaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga bekerja sama dengan pekerja sosial dan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPPA) DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Upaya dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain serta membuka layanan “hotline” bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini. Semua pihak diharapkan bisa bekerjasama dalam menangani masalah pencabulan ini.