Polres Metro Jakarta Barat meminta keterangan dari saksi ahli hukum pidana Yuni Ginting terkait kasus dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar. Kasus tersebut melibatkan dua orang berinisial MHS dan NT yang dilaporkan oleh korban bernama Eddi Halim sejak tahun lalu. Meskipun demikian, penegak hukum belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Yuni Ginting memberikan keterangan di Mapolres Metro Jakbar terkait alat bukti dan informasi yang terkait dengan kasus dugaan investasi bodong. Peranannya sebagai saksi ahli hukum pidana membahas dokumen-dokumen dan informasi yang relevan dalam kasus tersebut.
Dokumen percakapan WhatsApp yang berisi iming-iming dan bukti transfer menjadi salah satu petunjuk hukum yang mengacu pada Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1. Berdasarkan aspek yuridis, kedua alat bukti yang disampaikan oleh kuasa hukum pelapor seharusnya cukup untuk menetapkan terduga terlapor sebagai tersangka.
Pengacara korban, Hendricus Sidabutar, juga turut mendukung keberadaan saksi ahli hukum pidana dalam kasus ini. Dia menegaskan bahwa dua alat bukti yang sudah diserahkan kepada penyidik sudah cukup untuk menjadikan terduga pelaku sebagai tersangka.
Hendricus mengungkapkan bahwa percakapan di WhatsApp mengandung iming-iming keuntungan sebesar 11 persen yang ditawarkan kepada kliennya. Hal tersebut dianggap sebagai bukti digital yang sesuai dengan Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1, serta bukti transfer uang kepada terduga pelaku.
Sebagai pengacara korban, Hendricus meminta agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum yang tepat dalam kasus ini. Meskipun demikian, dia menyayangkan perlakuan berbeda yang diterima kasusnya dibandingkan dengan kasus serupa lainnya yang selalu diproses dengan cepat oleh Polres Jakbar.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2023 ketika korban ditipu dengan tawaran keuntungan besar untuk investasi. Meskipun sudah menyetorkan dana sebesar Rp2,2 miliar, korban tidak pernah menerima keuntungan seperti yang dijanjikan oleh terlapor. Hal ini membuat korban merasa tidak adil dan meminta kejelasan dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius.